Bisakah Kita Tidak Membunyikan Klakson?

Ada saja orang membunyikan klakson di jalanan yang ramai kendaraan atau macet total.

Ada pula yang membunyikan klakson dari belakang orang yang sedang jalan kaki.

Ada lagi yang membunyikan klakson berkali-kali sedetik setelah lampu merah berganti jadi hijau berharap kendaraan di depan segera meluncur.

Ada juga orang membunyikan klakson sekali dua kali tiga kali empat kali sebagai tanda dia mengangkut penumpang.

Yang intinya semua itu memekakkan telinga. Mengotori lingkungan. Mengakibatkan polusi suara.

Bisakah kita tidak membunyikan klakson?

Pada prinsipnya tidak ada orang yang mau berleha-leha di jalanan. Semua ingin cepat tiba di tujuan. Apalagi di Jakarta.

Jadi bunyi klakson yang bermaksud membuat pengendara lain memberi ruang bebas sama sekali tidak berguna. Kecuali untuk mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

Maka gila saja ada orang yang membunyikan klakson saat jalanan macet total.

Seminggu lalu, aku pulang ke kos selepas mengantar pacar dari kantor ke kosnya. Sekitar lima ratus meter dari sebuah perempatan jalan, terjadi macet total.

Aku mengendarai kendaraan roda dua. Posisiku pas di samping kiri dari arah melaju, hampir menyentuh trotoar. Di depanku persis, ada kendaraan roda dua juga dan sedikit serong ke kanan ada mobil.

Tiba-tiba terdengar bunyi klakson. Mengagetkan. Beberapa orang menatap pada sumber bunyi. Termasuk aku.

Pas di samping kiriku, seorang pengendara mobil baru saja melakukannya. Kedua jendela kaca depan mobil itu terbuka. Sehingga tampak wujud manusia itu.

Anak muda. Mungkin usia 27 tahun. Tangan kanannya disender ke jendela kaca sebelah kanan. Santai.

Gila benar!

Tak jarang juga kita menyaksikan orang membunyikan klakson dari belakang orang yang sedang jalan kaki.

Padahal jalan itu milik umum. Siapa pun bisa memakainya. Baik pengendara atau pejalan kaki. Percayalah, tidak ada orang berjalan kaki di jalan raya kecuali mau nyebrang. Itu pun mereka tidak menyeberang dengan leha-leha. Pasti berusaha cepat.

Tidak ada juga orang yang mau berleha-leha di gang atau jalan kecil ketika tahu ada kendaraan di belakangnya. Lampu depan kendaraan sudah cukup membuat mereka untuk menepi. Berilah mereka waktu untuk menepi. Tidak perlu dikagetkan dengan bunyi klakson.

Demikian pula ketika lampu merah berganti jadi hijau. Tiap orang butuh waktu untuk mempersiapkan diri dan kendaraannya melaju lagi. Tidak perlu diklakson dari belakang. Tak ada pengendara yang mau berlama-lama di lampu merah.

Yang mungkin beda adalah para pengendara angkutan umum. Kadang mereka membunyikan klakson untuk memberi tanda kepada orang yang di pinggir jalan atau ada di dalam gang bahwa mereka mengangkut penumpang. Ini tujuannya beda. Lebih kepada komunikasi. Tapi tetap saja sebaiknya tak terus-menerus. Cukup sekali atau dua kali.

Telah banyak hasil penelitian yang mengungkap kalau bunyi klakson salah satu penyebab orang berisiko penyakit jantung. Apalagi kalau sebelumnya sudah memiliki risiko penyakit jantung. 

Journal of The American College of Cardiology mengungkapkan polusi suara sangat memengaruhi kesehatan kardiovaskular. Polusi suara meningkatkan hormon stres yang berbahaya pada arteri jantung dan beberapa bagian tubuh lain. 

Tentu itu selain dampak-dampak lain yang secara nyata, seperti suara klakson bisa membuat orang berkelahi di jalanan, menurunkan sistem pendengaran, membuat terkejut yang kadang-kadang jadi pemicu tabrakan.  

Kalau kita bandingkan dengan negara lain, misalnya yang dekat saja dengan Indonesia. Singapura dan Jepang adalah dua negara yang tertib dalam berkendara. Kita jarang mendengar klakson di jalanan. 

Mengutip cerita seorang wartawan detik.com ketika berjalan-jalan di Jepang, ketika bus yang ditumpanginya berhenti karena ada bus yang menurunkan penumpang di depannya, ia tidak membunyikan klakson. Ketika ditanya kenapa, ia menjawab, “Tak perlu membunyikan klakson kalau untuk sesuatu yang tidak penting, hanya membuat bising.” 

Di Singapura, mengutip dari fastnlow.net pengendara tertib berhenti di belakang garis putih saat di traffic light atau lampu merah. Saat lampu sudah berganti dari merah ke hijau, tak ada terdengar bunyi klakson dari belakang agar yang di depan buru-buru melaju. Beda sekali dengan di Indonesia. 

Di Indonesia bunyi klakson sebenarnya ada aturannya. Yaitu paling rendah 83 desibel atau sekeras bunyi hair-dryer atau blender. Bunyi ini termasuk kategori keras. Dan paling tinggi 118 desibel atau sekeras pesawat jet saat lepas landas atau bunyi sirene. Bunyi ini masuk kategori menyakitkan. 

Jika melanggar aturan bunyi itu, ada sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan. Pertanyaannya, pernahkah dijalankan? 

Tapi terlepaslah dari situ, ini hanya soal kedewasaan kita berkendara. Ayolah berubah, lebih tertib berkendara. Bunyi klakson tak akan bisa mengubah apa-apa.